Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Komitmen Lindungi TKI di Luar Negeri

Foto : ISTIMEWA

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran Indonesia (PMI) mulai dari perekrutan sampai TKI kembali ke Tanah Air. Komitmen pemerintah ini dibuktikan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 25 Oktober 2017.

"UU ini revisi UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri, di mana UU 39/2004 minim mengatur soal perlindungan TKI, tetapi lebih banyak berbicara soal penempatan TKI. Inisiatif revisi UU ini adalah pemerintah. Itu bentuk komitmen untuk melindungi TKI," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Hery, kelebihan UU 18/2017 ini dibanding UU sebelumnya adalah, pertama, adanya desentralisasi perlindungan TKI, di mana pemerintah daerah dituntut dan diberi peran besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top