Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE

Foto : istimewa

Rapat kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi DPR RI dan DPD RI, Kamis (13/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/6), dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui tiga pilar konservasi, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menurut siaran persnya, Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.

Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Menteri Siti bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, tim perumus dan tim sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu:
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top