Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketersediaan Pasokan

Pemerintah Kembali Didesak Segera Membentuk Badan Pangan

Foto : ANTARA/BASRI MARZUKI

PANEN PADI I Petani mengemas padi yang baru saja dipanen di Desa Sunju, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (20/1). Badan Pangan sangat mendesak dibentuk salah satunya untuk mengelola ketersediaan produksi pangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Desakan agar pemerintah segera membentuk Badan Pangan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kembali menyeruak setelah adanya peringatan dari Badan Pangan Dunia (FAO) akan adanya ancaman kelaparan global. Desakan itu datang dari politisi, akademisi, dan lembaga pemerhati pangan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/1), mengingatkan pentingnya membentuk badan pangan nasional sebagai upaya mengelola beragam pasokan pangan agar selalu tersedia.

"Badan Pangan Nasional akan bertugas mengelola suplai, distribusi, pasar, dan lain-lain untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga, baik pada saat harga tinggi maupun pada saat harga jatuh," kata Johan.

Selama ini, jelasnya, distribusi dan pasokan selalu jadi masalah dalam tata niaga produk hortikultura. Produksi cabai dan bawang merah, misalnya, secara agregat dalam setahun melebihi kebutuhan konsumsi, namun masih sering terjadi kekurangan suplai yang menyebabkan harga berfluktuasi.

Badan Pangan juga diharapkan akan membantu pengendalian impor produk hortikultura yang terus membanjiri pasar dalam negeri, sehingga petani semakin tertekan.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan untuk menata sektor pertanian, pemerintah perlu segera merealisasikan pembentukan Badan Pangan yang akan mengoordinasikan kebijakan kementerian dan mengambil keputusan berdasarkan data yang valid.

"Badan Pangan diperlukan untuk melakukan koordinasi kebijakan pada kementerian terkait. Jadi langsung di bawah Presiden dan setingkat Menteri Koordinator. Dengan posisinya tersebut, maka antarkementerian tidak jalan sendiri-sendiri. Begitu pun penyajian data hanya satu. Jangan seperti sekarang, data yang digunakan Kementerian Pertanian berbeda dengan yang dipakai Kementerian Perdagangan," kata Ramdan.

Tidak Egois

Sementara itu, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menyesalkan sikap pemerintah yang tidak kunjung membentuk Badan Pangan. Padahal, itu merupakan kesepakatan bersama sesuai perintah UU Pangan yang wajib dijalankan Presiden.

"DPR memiliki kewenangan untuk menanyakan kepada Presiden kenapa belum terbentuk sampai sekarang," katanya.

Desakan membentuk Badan Pangan karena masalah pangan yang selalu berulang, seperti kelangkaan pasokan dan kenaikan harga pangan impor sangat membebani masyarakat.

Dia berharap instansi terkait seperti Kementan dan Kemendag tidak egois sektoral dengan keberadaan Badan Pangan. n SB/ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top