Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Foto : ANTARA/Azmi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya di Tangerang, Banten, Senin.

ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," katanya, menambahkan, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bupati menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top