![Pemerintah Intervensi Harga Tiket](https://koran-jakarta.com/images/article/phppuml_o_resized.jpg)
Pemerintah Intervensi Harga Tiket
![Pemerintah Intervensi Harga Tiket](https://koran-jakarta.com/images/article/phppuml_o_resized.jpg)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN. "Nanti, kami akan evaluasi dulu dengan Kementerian BUMN," ujar Polana kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbangkan paramater-parameternya. Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket mengingat hal tersebut merupakan mekanisme pasar.
Dalam Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hasil perhitungan dalam Pasal 126 Ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan (surcharge).
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat, mengingat Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan. Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya