Kebutuhan Pokok I Impor Hanya untuk Antisipasi Kekurangan Stok Dalam Negeri
Pemerintah Harus Optimalkan Serapan Gabah Petani sebelum Impor
Foto : Sumber: BPS - KORAN JAKARTA/ONES
Deputi Asisten Utusan Khusus Presiden (UKP) RI, Ahmad Yakub, mengatakan secara yuridis formal dalam UU Pangan No 18/2012, dinyatakan bahwa Indonesia haruslah dapat berdaulat pangan, mandiri pangan, dan memiliki ketahanan pangan. Prinsipnya kebutuhan pangan nasional dipenuhi dari produksi dalam negeri. Namun bila tidak mencukupi maka perlu pemasukan dari luar negeri.
"Prinsip utama masalah pangan jangan diserahkan pada mekanisme pasar, namun negara memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan produksi dalam negeri," katanya.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S
Komentar
()Muat lainnya