Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hama Tanaman

Pemerintah Harus Mengganti Kerugian Petani akibat Serangan Hama

Foto : KORAN JAKARTA/SELOCAHYO

Kepala Dusun Kaliwangon, Desa Dero, Kecamatan Beringin, Ngawi, Jawa timur, sekaligus Ketua Kelompok Tani “Rukun Makmur”, Sukardi, menunjukkan salah satu lubang persembunyian tikus di lahan miliknya.

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan semestinya kejadian seperti ini bisa dibantu melalui asuransi tani. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dijelaskan bahwa kegagalan panen karena hama, apalagi dalam skala luas bisa dinyatakan sebagai kejadian luar biasa, dan petani bisa mendapatkan ganti rugi meskipun petani belum ikut asuransi usaha tani.

"Kami berharap asuransi usaha tani bisa lebih dioptimalkan dan menjangkau lebih banyak petani," tegas Qomar.

Kehadiran pemerintah baik dalam dukungan kebijakan dan dukungan anggaran sangat diperlukan dalam upaya memperbaiki ekosistem ini. Ledakan populasi hama akan mengganggu produksi dan ada akhirnya akan mengganggu ekosistem pangan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top