Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemerintah Gelontorkan Rp3,7 Triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024

Foto : Antara/Ahmad Muzdaffar Fauzan

Ilustrasi - Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan total dana sebesar Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada 2023 dan 2024.

Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/12).

Secara rinci, insentif untuk pembelian rumah komersial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :
Pembiayaan Perumahan

Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top