Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Gelontorkan Rp3,7 Triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024

Foto : Antara/Ahmad Muzdaffar Fauzan

Ilustrasi - Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 - Desember 2024 adalah 50 persen.

Kemudian, insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBRyang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.

Insentif tersebut berlaku selama 14 bulan (November 2023 - Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November - Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.

BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Terakhir, insentif yang diberikan adalah dukungan rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Insentif fiskal untuk program ini yaitu sebesar Rp20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023. Pemberian bantuan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top