![Pemerintah Finalisasi Rencana Tata Ruang IKN](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-finalisasi-rencana-tata-ruang-ikn-220411222428.jpeg)
Pemerintah Finalisasi Rencana Tata Ruang IKN
![Pemerintah Finalisasi Rencana Tata Ruang IKN](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-finalisasi-rencana-tata-ruang-ikn-220411222428.jpeg)
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara.
Kawasan Hutan
Asas berkelanjutan tersebut, kata Abdul, harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.
"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," kata Abdul.
Terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara. "Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.
Joko mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.
"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," kata Joko.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya