Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 18 Mar 2019, 05:00 WIB

Pemerintah Dorong Skema KPBU

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui program Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). Hal itu dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan infrastruktur di dalam APBN.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan dorongan terhadap KPBU merupakan langkah untuk menutupi kesenjangan pendanaan non-APBN sebesar 70 persen atau 1.435 triliun rupiah.

Dia menambahkan kemampuan APBN periode 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar 623 triliun rupiah dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar 2.058 triliun rupiah.

Kebutuhan anggaran itu mencakup sektor sumber daya air sebesar 577 triliun rupiah, sektor jalan dan jembatan 573 triliun rupiah, sektor permukiman 128 triliun rupiah, dan sektor perumahan sebesar 780 triliun rupiah. Melalui skema KPBU, lanjutnya, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"KPBU dilakukan mulai dari merencanakan, merancang, mendesain, membangun, membiayai, memelihara dan mengoperasikan. Selama ini kita telah mengenal KPBU dalam pembangunan jalan, diharapkan tahun ini bisa pecah telor KPBU dalam bidang perumahan," kata Eko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (17/3).

Dia menyebutkan ada empat manfaat pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU. Pertama risk sharing, yaitu adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan pemerintah) yang juga akan meningkatkan keatraktifan proyek. Kedua transfer of knowledge, yaitu adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada pemerintah dan pemerintah daerah.

Ketiga project delivery, yaitu adanya upaya pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears dan keempat potensi investasi, yaitu terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU.

"Kementerian PUPR merupakan Kementerian pertama yang mempunyai organisasi setingkat Ditjen untuk mengembangkan KPBU. Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia," kata Eko.

Tak Terganggu

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nasional/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, memastikan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dengan skema KPBU tidak akan terganggu pada tahun politik.

"Investor yang mempersiapkan proyek KPBU dengan sebaik-baiknya memenuhi syarat untuk mengajukan jaminan dari pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Dengan komitmen tersebut, saya mendorong investor Singapura untuk dapat berpartisipasi dalam proyek KPBU di Indonesia, dan dapat saya pastikan tahap persiapan dan transaksi proyek KPBU di Indonesia tidak akan terganggu pada tahun politik ini," ujar Bambang saat acara Indonesia Public Private Partnership (PPP) Day di Singapura, beberapa waktu lalu.

mad/Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.