Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah Dorong Modernisasi Koperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ubah Paradigma

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, katanya, perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.

"Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional," katanya.

Adapun dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar 174 triliun rupiah dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang, meningkat dibandingkan 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 dan PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top