Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Dorong Keterlibatan Semua Pihak Bangun IKN

Foto : ANTARA/ M Baqir Idrus Alatas

Tangkapan virtual Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Teni Widuriyanti dalam Konsultasi Publik Rancangan Udang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Karena itu, diperlukan penguatan, keterlibatan, dan partisipasi dari berbagai sektor guna melakukan perubahan dalam UU 3/2022.

"Perubahan undang-undang IKN ini dilandasi dengan keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance, dan selaras dengan visi besar dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam Undang-Undang IKN," ungkap Teni.

Beberapa aspek penguatan yang diubah mencakup aspek kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertahanan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN.

Dia menekankan bahwa UU 3/2022 telah melalui pembahasan dan diskusi intensif dengan keterlibatan seluruh level pemerintahan dan non pemerintahan, akademisi, hingga para pemuka adat.

Secara legal, penyusunan rancangan undang-undang ini sudah melalui proses panitia antar-kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, lalu harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top