Pemerintah Dorong Industri Terapkan Prokes Ketat
Aturan mengenai kewajiban perusahaan mengantongi IOMKI selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Menteri Perindustrian (SE Menperin) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI.
Beri Insentif
Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti berpandangan dampak penerapan PPKM Darurat ialah industri bakal suffer alias anjlok. Meski demikian, menurut dia, penurunan itu bersifat sementara demi menekan kasus aktif covid-19.
"Tenda banyak di pasang di rumah sakit di berbagai daerah. Second wave ini benar benar luar biasa. Sudah pasti performa sektor usaha anjlok, tapi ini hanya sementara. Di samping lakukan ini, pemerintah bisa berikan insentif dengan menyesuaikan fiscal space (ruang anggaran)," pungkas Esther.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya