Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Kelistrikan I Penggolongan Listrik di Indonesia Terlalu Banyak

Pemerintah Diminta Konsisten

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jangan sampai setelah program tersebut berjalan, tiba-tiba pemerintah menaikkan biaya beban dan tarif listrik sehingga akan menambah beban masyarakat.

YOGYAKARTA - Pemerintah diminta konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tanpa dengan menaikkan tarifnya. Sebab, penyederhanaan golongan pelanggan tersebut dinilai rentan mengarah pada liberalisasi tarif listrik.

"Jangan sampai setelah program tersebut baru berjalan, tiba-tiba pemerintah menaikkan biaya beban dan tarif listrik per kWh, yang akan menambah beban masyarakat," ujar pengamat ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi, di Jakarta, Selasa (14/11).

Dia juga meminta PT PLN (Persero) menjamin kecukupan daya listrik untuk memenuhi peningkatan daya konsumen pasca-pemberlakuan program tersebut, termasuk mengantisipasi penggunaan kompor dan motor listrik. Terakhir, lanjutnya, PLN harus menjamin tingkat pemadaman listrik hingga mencapai nol persen.

Menurut dia, kalau masih sering terjadi pemadaman maka produksi UMKM, yang mengandalkan daya listrik, akan terganggu. "Pemanfaatan kompor dan motor listrik juga menjadi tidak optimal," katanya.

Fahmy mengapresiasi rencana pemerintah dan PLN menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi tersebut. Penyederhanaan golongan tersebut bisa mengakomodasi pelanggan rumah tangga dengan kebutuhan tinggi tanpa perlu pengajuan dan biaya.

Fahmy juga mengatakan penggolongan tarif listrik di Indonesia yang mencakup 37 golongan tarif terlalu banyak. Di Brunei Darussalam, hanya terbagi dua golongan pelanggan listrik, Timor Leste, juga dua golongan, Thailand tujuh, Singapura lima, Vietnam empat, Filipina enam, dan Malaysia 16 golongan.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji cara penyederhanaan jumlah golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero) yang berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) golongan tarif. Misalnya, untuk pelanggan 900 VA mampu, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA hingga 5.500 VA sebenarnya sudah membayar besaran tarif sama (tarif nonsubsidi) sehingga sangat dimungkinkan untuk disederhanakan atau digabungkan menjadi satu golongan pelanggan saja.

ESDM berdalih sejumlah negara lain di ASEAN juga telah menerapkan golongan tarif listrik yang cukup praktis. Jika nanti diterapkan, tak akan ada konsekuensi biaya yang dipikul pelanggan meskipun struktur tarifnya disederhanakan.

ESDM menilai dengan langkah tersebut, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Sebab, selama ini, rata-rata UMKM menjadi pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, menilai skema penyederhanaan golongan pelanggan berpotensi mengarah pada liberalisasi tarif. Menurut dia, rakyat menjadi sapi perahan pemerintah melalui PLN sehingga penyederhanaan tarif hanyalah bentuk penipuan publik.

"Jadi, penyederhanaan tarif merupakan bagian dari strategi penyesuaian tarif. Secara agresif, penyesuaian tarif PLN telah dilakukan sejak pemerintahan Jokowi berkuasa. Penyesuaian tarif dilakukan pada kelompok nonsubsidi yakni 900 VA ke atas," kata Salamuddin.

Dia menegaskan penyesuaian tarif cara untuk melancarkan agenda pencabutan semua subsidi listrik. YK/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top