Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perdagangan

Pemerintah Diminta Cermati Penetrasi Aplikasi Lokapasar Asing

Foto : Sumber: ECDB - kj/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan," ujar Bhima.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya, Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Menurutnya, aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh," ucap Fiki.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top