Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perdagangan

Pemerintah Diminta Cermati Penetrasi Aplikasi Lokapasar Asing

Foto : Sumber: ECDB - kj/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al- Farras, mengatakan aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia, tapi ia juga mengakui akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

"Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dan konsumen menjadi kalah saing dan kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline atau online tersebut dan PHK pada karyawan pasar offline atau online," ucap Farras.

Ia menegaskan fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, yakni adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi.

Untuk itu, supaya badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mengimbau agar pemerintah bisa mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal karena Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top