![Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diharap-segerakan-proses-telaah-hukum-pt-clm-230112174258.jpg)
Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM
![Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diharap-segerakan-proses-telaah-hukum-pt-clm-230112174258.jpg)
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Sebelumnya, pihak Zainal Abidinsyah mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.
Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum. Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.
Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.
Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini.
Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama. Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya