![Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diharap-segerakan-proses-telaah-hukum-pt-clm-230112174258.jpg)
Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM
![Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diharap-segerakan-proses-telaah-hukum-pt-clm-230112174258.jpg)
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
JAKARTA - Masuk tahun 2023, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap di bulan Januari ini, Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM. Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
"Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini," tutur Helmut di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk terjadi bulan November 2022 lalu. Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur. Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.
Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum(AHU). Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar karena dinilai cacat hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya