Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 26 Okt 2022, 00:05 WIB

Pemerintah Didesak Tetapkan KLB Kasus Gagal Ginjal Akut

Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendorong pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresi Atipikal (GGAPA). Menurutnya, situasi dan kondisi di lapangan sudah cukup mendasari penetapan KLB.

"Tidak usah lagi berdebat tentang penyakitnya. Situasi yang ada mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa yang terbungkus dalam status KLB," ujar Robert di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Robert, penetapan KLB membuat standar pelayanan publik terpenuhi, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, dengan penetapan KLB akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus.

"Tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara kerja satu sama lain tidak berkoordinasi, tidak bersinergi yang membuat segala langkah kebijakan, penerapan tidak terkoordinir," jelasnya.

Robert menambahkan, penetapan KLB akan mendorong koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menjamin ketersediaan obat dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan perawatan.

Dia menyebut, penetapan status KLB akan memasifkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus GGAPA. Masyarakat juga akan mendapat akses informasi yang cepat, tepat, dan komprehensif. "Kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bisa menindaklanjuti maladministrasi yang terjadi dan mengembangkan status KLB," katanya.

Lebih lanjut, Robert mengungkapkan adanya potensi maladministrasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk Kemenkes, menurutnya, tidak ada data pokok terkait sebaran penyakit baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus GGAPA," terangnya.

Untuk BPOM, dia menyebut ada kelalaian pengawasan pre market dan post market control (sebelum dan sesudah produk beredar). Menurutnya, terdapat kesenjangan antara standar yang diatur BPOM dengan implementasi di lapangan.

"BPOM perlu mengevaluasi secara berkala produk yang beredar untuk memastikan konsistensi kandungan produk yang beredar," tandasnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan sudah ada 245 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 57,6 persen.

"Per hari ini kasus totalnya ada 245 di 26 provinsi. Delapan provinsi yang berkontribusi atas 80 persen kasus adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. 'Fatality rate' atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi yaitu 141 atau 57,6 persen," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.