Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertanian

Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pangan Nasional

Foto : istimewa

Ilustrasi hasil pertanian

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Pangan Nasional yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional. Langkah itu dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di Indonesia.

"Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu wajib dibentuk Lembaga Pangan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/3).

Menurut dia, persoalan pangan di negara berkembang tak terkecuali di Indonesia, memang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi.

Konsep pembentukan lembaga pangan ini, kata legislator tersebut, menjadi wewenang pemerintah. Struktur yang terbaik harus dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penugasan. DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala.

"Pembentukan badan ini kan kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentuknya Lembaga Pangan Nasional," ujar Ibnu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top