Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Pemerintah dan DPR Sepakat Inventarisasi "Typo" di UU Cipta Kerja

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk menginventarisasi kesalahan ketik (typo) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini ditempuh sebelum memutuskan mekanisme yang akan dipilih untuk memperbaiki kesalahan dalam UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja ini. Pada tahap ini, pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Jumat (6/11).

Pemerintah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengakuan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Kesalahan ketik ditemukan di antaranya pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal 6 menyebutkan, Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a, meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja, Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal 5 hanya berbunyi, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Menurut Dini, mekanisme perbaikan kesalahan UU Cipta Kerja bakal diputuskan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dini belum bisa memastikan apakah mekanisme perbaikan yang dimaksud itu melalui executive review, legislative review atau yang lainnya. "Belum tahu. Akan diputuskan nanti," ujar Dini.

Dini memastikan, pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Dini, perppu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," ucapnya.

n Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top