Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pemerintah Berkomitmen Dukung Regulasi Pengembangan EBT

Foto : antara

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdian

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dari sisi regulasi. Untuk itu, ditargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bisa rampung pada September 2023.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam Buniverse Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring, di Jakarta, Selasa (14/2).

"Semua komitmen saya kira sudah sangat lengkap dari sisi pemerintah. Dari sisi regulasi kami sedang menyelesaikan untuk UU EBET. Kami terus melakukan pembahasan-pembahasan dengan target kira-kira sekitar September. Targetnya sekitar September Undang-Undang ini bisa diselesaikan," kata Dadan.

Seperti dikutip dari Antara, Dadan mengungkapkan saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15 persen berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah," katanya.

Keberadaan regulasi ini penting seperti sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Menurut dia, RUU EBET diperlukan untuk mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Landasan Hukum

Terbitnya RUU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan pelaksanaan program pendukungnya. Lalu, mengoptimalkan sumber daya EBET, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBET serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET.

RUU EBET juga diharapkan memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat, stakeholder untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET, serta mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi.

RUU EBET juga diharapkan mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan mempertimbangkan ketersediaan/kemampuan dalam negeri belum cukup tersedia dan menjaga EBET tetap kompetitif.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top