Pemerintah Beri Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik
Foto : ANTARA/Fitra Ashari
Ilustrasi - Mobil listrik Chery.
PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.
Baca Juga :
Industri Asuransi Garap Pasar Kendaraan Listrik
Contohnya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya