Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Beri Harapan Kita Waktu Tiga Bulan Laporkan TMII

Foto : ANTARA/Rangga Pandu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

"Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu, juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021 yang dikutip, Rabu.

Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top