Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 19 Nov 2024, 01:30 WIB

Pemerintah Belum Susun Anggaran Pilkada Ulang

Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik

Foto: ANTARA/HO-KPU

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang, meski anggaran akibat kotak kosong menang belum diusulkan oleh 37 daerah.

“Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (18/11).

Ia mengatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan.

“Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi prioritas utama,” ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan mekanisme pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.

“Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tambah Idham.

Idham menambahkan sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang. “Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah,” jelasnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

MK memutuskan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

“Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional pada 2029.

Sistem Kepemiluan

Sementara itu, Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan MK terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di Tanah Air.

“Jadi, yang pasti ini menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan,” kata Bima usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.