Pemerintah Bebaskan PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Foto : ANTARA/Indra Arief Pribadi
Arsip - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp2 miliar.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.
Baca Juga :
Pemadanan NIK dan NPWP Capai 84,02 Persen
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya