Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

Foto : ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Petugas kesehatan mengambil sampel lendir hidung warga, termasuk mahasiswa, santri dan pelajar saat berlangsung tes usap Antigen Covid-19 secara gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/8/2021). Pemerintah Aceh memberikan layanan gratis tes usap Antigen/PCR kepada warga, sebagai persyaratan administrasi perjalanan ke luar daerah dan selain syarat masuk sekolah atau pesantren bagi pelajar dan santri dalam upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Ketentuan ini dikeluarkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

"Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0,00 atau nol rupiah atau 0 persen," demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (14/8).

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dengan adanya peraturan ini maka dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes.

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top