Pemerintah Atur Lalin saat Libur Lebaran
Foto : Istimewa.
Ilustrasi - Petugas Kemenhub mengatur lalu lintas kendaraan di jalan tol.
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.
Baca Juga :
Kemenhub Optimalkan Perekrutan Awak Kapal
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya