Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Diskriminasi Produk Sawit

Pemerintah Ancam Aksi Balasan kepada UE

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, sejak 13 Maret 2019, berdasarkan kebijakan UE, Komisi Eropa mengeluarkan regulasi turunan dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi Indirect Land Use Change.

Karenanya, UE memutuskan untuk menghentikan produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) asal Indonesia mulai 2021. UE juga akan menghapus secara bertahap penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel berbasis CPO hingga 2030.

Bagi Indonesia, sawit komoditas penting yang tercermin dari kontribusi ekspor CPO senilai 17,89 miliar dollar AS pada 2018. Industri itu juga berkontribusi hingga 3,5 persen terhadap produk domestik bruto.

Pendekatan Bilateral

Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyebut perundingan bilateral merupakan kunci Indonesia dalam menghadapi diskriminasi minyak sawit yang dilakukan UE.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top