Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerataan Pembangunan - Persoalan Sama, Diusulkan Ada Dana Kelurahan

Pemerintah Akan Naikkan Dana Desa

Foto : ANTARA/Asep Firmansyah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut pemerintah bakal meningkatkan besaran Dana Desa. Saat ini, setiap desa menerima anggaran Dana Desa sekitar 1,1 miliar rupiah hingga 1,3 miliar rupiah pada tahun 2023.

"Rencana kenaikan Dana Desa kan sudah dibahas di rapat kabinet terbatas. Cuma saya lupa berapa itu," ujar Muhadjir, usai peluncuran Dashboard Desa, di Jakarta, Selasa (31/10).

Dia menerangkan, peningkatan dana desa tidak akan sebesar usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan persentase kenaikan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Adapun saat ini besaran Dana Desa berasal dari 8,1 persen dana transfer pusat ke daerah.

Muhadjir menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta agar Dana Desa meningkat drastis dan penggunaannya sudah cukup baik. Menurutnya, penambahan Dana Desa dilakukan untuk membantu percepatan pembangunan di desa.

"Ya kita ingin mempercepat ya, mempercepat pembangunan desa untuk segera bisa menjadi desa mandiri, desa swadaya dan seterusnya," katanya.

Persoalan Sama

Muhadjir mengungkapkan, ada usulan untuk merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, salah satu hal penting dalam revisi tersebut adalah adanya usulan untuk Dana Kelurahan.

"Ada dana desa tapi enggak ada dana kelurahan. Padahal masalahnya sama, jumlah penduduknya juga sama, gitu yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama. Jangan sampai itu ada dikotomi spasial di dalam penanganan masalah di daerah," katanya.

Dia menjelaskan, pendanaan kelurahan saat ini berasal dari alokasi APBD yang tergantung dari kemampuan fiskal di kota. Besarannya tidak sama sebab kemampuan fiskal tiap kota berbeda. "Kalau kotanya gede kayak Surabaya, Jakarta gitu pasti. Sudah sejahtera ya istilahnya. Tapi ada banyak sekali kota-kota kecil yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas," terangnya.

Muhadjir menuturkan, skema penyaluran Dana Kelurahan tersebut belum dibahas lebih jauh. Menurutnya, salah satu skema yang bisa digunakan adalah dengan insentif seperti dalam penanganan stunting.

"Belum sampai ke sana (penyaluran). Sementara ini pengalokasian itu sangat ditentukan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Bahkan mereka yang punya prestasi kadang-kadang juga harus diberi insentif," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top