Pemerasan oleh Kasat Reskrim Terus Bergulir
Polri
Foto: istJAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik Jumat (7/2) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan.
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Jumat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menuturkan, sidang bakal menghadirkan lima oknum: AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
- Baca Juga: Susahnya Menjadi Orang Kecil Harus Berburu Elpiji
- Baca Juga: Ijazah yang Ditahan Akan Diputihkan
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dilakukan penempatan khusus atau patsus dan satu tidak dilakukan patsus, " ucapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menyebutkan sidang etik dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya bakal digelar pekan depan.
"Kami rencanakan pekan depan. Untuk info selanjutnya bisa ke Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2).
- Baca Juga: Bekasi Siap Jalankan Efisiensi Anggaran
- Baca Juga: Pelestarian Satwa Angsa Hitam
Namun Radjo saat itu belum menjelaskan waktu tepatnya pelaksanaan sidang etik.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Meksiko, Kanada, dan Tiongkok Siapkan Tindakan Balasan ke AS