Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Guru | FSGI Desak Kemenpan-RBRB Perhatikan Usul Kemdikbud

Pemecahan Masalah Guru Mesti Libatkan Banyak Pihak

Foto : ANTARA/UMARUL FARUQ

PERINGATAN HARI GURU | Sejumlah penari menampilkan Tari Kupang Renteng pada acara peringatan Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke-72 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di GOR Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (26/11). Peringatan tahun ini mengambil tema Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Disiplin dan Etos Kerja untuk Penguatan Pendidikan Karakter.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengakui bahwa Indonesia masih kekurangan guru, tetapi tidak banyak, dan guru-guru tersebut, khususnya untuk guru sekolah negeri, memiliki status yang beragam. Ada yang sudah PNS, ada yang sudah mendapatkan sertifikat profesi, ada yang belum mendapatkan sertifikat profesi dan banyak juga guru yang berstatus honorer.

Data Kemendikbud menyebutkan ada sekitar 737 ribu guru yang statusnya guru tidak tetap di sekolah negeri, itu belum termasuk guru agama yang jadi wewenang Kementerian Agama, sehingga diperkirakan jumlah guru yang tidak tetap sekitar 840 ribu guru.

Oleh sebab itu, Muhadjir menyoroti perlunya tata kelola guru yang menyeluruh karena sudah sekitar tujuh tahun tidak melakukan penerimaan guru secara reguler. "Untuk kepastian posisi apakah sebagai PNS atau aparat sipil negara itu harus ditelaah bersama-sama, seperti yang kita tahu dengan adanya otonomi daerah, pendidikan menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota," kata Muhadjir.

Sementara terkait dengan kesejahteraan guru, dia mengatakan pemberian tunjangan profesi guru bagi guru yang telah tersertifikasi, serta tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah khusus akan terus menjadi perhatian.

Menurutnya, banyak skema tunjangan pada guru, di antaranya tunjangan profesi untuk guru yang sudah dapat sertifikat profesi, ada tunjangan kemahalan untuk guru yang mengajar di tempat khusus, dan tunjangan khusus lain.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top