Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemda Harus Tegas ke Penambang Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Haryanto berharap agar pemerintah daerah (Pemda) menindaklanjuti penertiban izin tambang oleh Presiden Jokowi. Pemda tidak boleh berbeda jalan dengan keputusan pemerintah pusat dan melarang aktivitas tambang tanpa izin.

Hal ini terkait aktivitas galian C oleh PT Batatsa Tunas Perkasa yang belum memiliki izin lingkungan. Bersama PT Bahtera Bumi Melayu, perusahaan itu menyuplai tanah urugan untuk kebutuhan PT. Pertamina Hulu Rokan.

LPPHI telah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau untuk tidak membiarkan perusahaan yang belum mengantongi izin menjalankan aktivitasnya. Hanya saja permintaan itu belum direspon oleh Dinas terkait.

"LPPHI menyatakan sikap akan menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)," tegas Haryanto di Jakarta, Minggu (9/1)

Dalam waktu dekat LPPHI akan melayangkan somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, yakni terhadap UU Minerba nomor 3 tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 serta UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999, jika keberadaan tambang tersebut berada didalam kawasan hutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top