![Pemda Diminta Cegah Mobilitas saat Libur Sekolah](https://koran-jakarta.com/images/article/pemda-diminta-cegah-mobilitas-saat-libur-sekolah-211216003846.jpg)
Pemda Diminta Cegah Mobilitas saat Libur Sekolah
![Pemda Diminta Cegah Mobilitas saat Libur Sekolah](https://koran-jakarta.com/images/article/pemda-diminta-cegah-mobilitas-saat-libur-sekolah-211216003846.jpg)
Tetap di Rumah
Lebih jauh, Satriwan mengatakan libur sekolah akhir semester merupakan hak, baik bagi siswa maupun guru dan tenaga kependidikan. Meski begitu, ia mengimbau warga satuan pendidikan tetap di rumah selama masa liburan.
"Kami imbau kepada siswa meski tidak ada kegiatan, lebih baik di rumah. Kita di rumah, bersabar, demi kebaikan kita semua," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menerbitkan SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019. SE ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Dalam SE tersebut, peniadaan libur periode Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 seperti tertuang pada SE 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh jadwal kini diserahkan kepada sekolah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya