Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemda Diminta Berkomitmen dalam Pemberantasan Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Semua perangkat daerah, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan stakeholder lain, di Pemda diminta berkomitmen dalam memberantas korupsi.

JAKARTA - Kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah (Pemda) adalah komitmen yang kuat seluruh pihak terkait. Bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder lain.

"Kami mengundang 10 provinsi mengikuti rapat koordinasi supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi. Dalam pertemuan ini, kepala daerah diwakili oleh sekretaris daerah dan jajaran satuan kerja pemerintah daerah terkait," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

Lebih jauh Syarif menjelaskan 10 provinsi itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan rapat koordinasi ini bertujuan menyerap informasi terkait dengan kondisi di daerah. Target dari rapat tersebut, pembenahan tata kelola pemerintahan di 10 provinsi. Dengan begitu diharapkan ada pemahaman serupa terkait dengan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.

Febri mengatakan beberapa fokus area pembenahannya yaitu pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mendorong Pemda untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting serta pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement.

"Selain itu, terkait pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Febri.

Rencana Aksi

Setelah rapat ini, tambah Febri, KPK terjun langsung memetakan di 10 provinsi. Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rencana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK juga akan terus memantau kemajuan rencana aksi melalui monitoring dan evaluasi.

Sebelumnya, Syarif mengatakan ada beberapa hal utama yang dilakukan KPK untuk pencegahan. Pertama, upaya perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah, agar lebih akuntabel dan transparan. Sektor ini menurut KPK rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Syarif meminta pengadaan barang dan jasa memakai layanan e-procurement agar akuntabel dan transparan. Pihaknya menyatakan sedang membantu daerah-daerah yang belum memiliki program e-katalog. Hanya Surabaya dan Jakarta yang menurutnya sudah memakai e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa.

"Oleh karena itu, kami minta kepada seluruh pemda, e-proc itu wajib ada, plus e-katalog itu dipercepat, agar pembengkakan-pembengkakan biaya itu tidak terjadi," kata Syarif.

Kedua, KPK membantu memperbaiki masalah perizinan. Menurut Syarif, sistem perizinan harus satu pintu agar mudah untuk dikontrol. Sistem yang sudah berjalan juga harus diperbaiki agar akuntabel dan transparan. Tujuan sistem ini, untuk mencegah pertemuan pihak pemohon dan pemberi izin yang berpotensi menimbulkan korupsi.

"Sebaiknya tidak ada lagi pertemuan tatap muka pemohon dan pemberi, pegawai atau aparat yang memberi izin itu," ujar Syarif. n mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top