Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Supriyanto pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi divonis 12 tahun penjara.

"(Majelis Hakim) mengadili menyatakan terdakwa Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, terdakwa (divonis) pidana penjara 12 tahun," sebut Hakim Ketua Kartim Haeruddin saat membaca amar putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Haeruddin lanjut menetapkan, lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. Di samping itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan, dan meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar dua ribu rupiah.

Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.

"Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut," terang Haeruddin.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 Ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top