Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni

Foto : ISTIMEWA

pembunuhan

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Heather Lois Mack, terpidana asal Amerika Serikat atas kasus pembunuhan ibu kandungnya, dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Jadi, Heather ini bebas murni hari ini. Sebelumnya dia dapat remisi umum dan khusus. Total remisi 34 bulan," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili saat ditemui di LPP Kerobokan, Badung, Bali, Jumat.

Ia mengatakan bahwa eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack selama di dalam lapas selalu berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi 34 bulan atau sama dengan 2 tahun 10 bulan.

"Dia dalam lapas sudah 7 tahun 2 bulan. Meski Heather juga sempat mengaku syok, terharu, galau dan takut menjelang bebas tapi tetap kami beri semangat," kata Lili.

Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.




Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top