Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembunuh Ibu dan Anak yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang-Solo Dihukum Seumur Hidup

Foto : antarafoto

Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang dilakukan Donny Christiawan Eko Wahyudi di PN Semarang, Rabu (26/10).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4) yang jasadnya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10), sama dengan tuntutan jaksa.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top