Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Pemalsuan

Pembobol Data Situs PeduliLindungi Ditangkap

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Menkes Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat pengungkapan pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan pedulilindungi.id di Jakarta, Jumat (3/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus pembobolan data situs PeduliLindungi untuk membuat surat sertifikasi vaksin. Dua orang pelaku yang ditangkap itu yakni FH (24) karyawan swasta pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru dan HH (30) selaku staf Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
"Kami berhasil menangkap dua oeang pelaku FH (24) dan HH (30). Kedua pelaku berbagi peran yang, satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Jakarta, Jumat (3/9).
Fadil mengatakan saat beraksi pelaku HH merupakan dalam dari kejahatan ini. Selain itu, dia juga menawarkan pembuatan sertifikat vaksin. "Pelaku HH merupakan otak dari jehatan ini, setelah dilakukan komunikasi dengan akun facebook tersebut diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin sebesar 370 ribu rupiah," ujar Fadil.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ini sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin. Di samping itu, pihaknya juga menangkap pemesan jasa sertifikat vaksin, yaitu AN (21) dan DI (30). Mereka diketahui memesan jasa itu untuk memenuhi syarat berkegiatan di masa pandemi Covid-19.

Tutup Data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menutup data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik sejumlah pejabat pada aplikasi PeduliLindungi.id menyusul beredarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Joko Widodo yang diambil dari aplikasi tersebut.
"Kami sampaikan tadi malam, kami sudah terinfo soal ini. Sekarang sudah dirapikan sehingga data para pejabat ditutup," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Budi mengungkapkan, bukan hanya data NIK Presiden Jokowi saja yang tersebar. Ada beberapa pejabat lain yang NIK-nya bisa dibuka oleh publik namun kini semuanya telah ditutup.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top