Pemberian Gelar Kehormatan UNJ Jangan Bikin Gaduh
Foto : ISTIMEWA
Rektor UNJ Komarudin
Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek, Polaris Siregar menambahkan bahwa tata cara dan pemberian Doktor diatur dalam statuta perguruan tinggi dan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat. Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016.
"Yang mengangkat adalah rektor dan yang mencabutnya juga rektor sesuai surat arahan dari menteri," katanya. Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Arif Satria, menilai, pemberian gelar doktor HC adalah hak otonomi kampus. Namun tentu harus sesuai dengan peraturan.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya