Pemberian Gelar Kehormatan UNJ Jangan Bikin Gaduh
Rektor UNJ Komarudin
Otonomi Kampus
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sofwan Effendi, mengatakan, pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur dalam beberapa regulasi. Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Dia menambahkan, pihak yang berhak menerimanya bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan. Adapun tambahan untuk pihak asing ialah memiliki jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dia menekankan, perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan ialah yang mempunyai program studi Doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul. Untuk tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. "Untuk sebutan gelarnya ditulis Dr. (HC).," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya