Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemberian Gelar Kehormatan UNJ Jangan Bikin Gaduh

Foto : ISTIMEWA

Rektor UNJ Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) di UNJ jangan sampai membuat gaduh. Hal tersebut berpotensi buruk bagi citra UNJ. Demikian harapan Rektor UNJ, Komarudin, dalam acara sarasehan, di Jakarta, Jumat (22/10).

"Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ," ujarnya. Sebelumnya, Aliansi Dosen UNJ menolak pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Komarudin mengatakan, untuk membahas polemik tersebut, dalam sarasehan lebih difokuskan dari segi regulasi. Pembahasan tersebut melihat sejauh mana harmoni dan sinkronisasi pemberian gelar Doktor Kehormatan dengan peraturan.

"Setelah sempat ramai di media massa, pada kesempatan ini mari kita duduk bersama dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ," tandasnya.

Otonomi Kampus

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sofwan Effendi, mengatakan, pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur dalam beberapa regulasi. Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Dia menambahkan, pihak yang berhak menerimanya bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan. Adapun tambahan untuk pihak asing ialah memiliki jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Dia menekankan, perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan ialah yang mempunyai program studi Doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul. Untuk tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. "Untuk sebutan gelarnya ditulis Dr. (HC).," katanya.

Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek, Polaris Siregar menambahkan bahwa tata cara dan pemberian Doktor diatur dalam statuta perguruan tinggi dan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat. Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016.

"Yang mengangkat adalah rektor dan yang mencabutnya juga rektor sesuai surat arahan dari menteri," katanya. Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Arif Satria, menilai, pemberian gelar doktor HC adalah hak otonomi kampus. Namun tentu harus sesuai dengan peraturan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top