Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Jangan Sembarangan
Foto : istimewa
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono.
Sementara itu, terkait kasus UIPM, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, M. Samsuri, mengatakan, UIPM sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia. Pihaknya mengimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi.
"Bisa dicek status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tuturnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya