Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Jangan Sembarangan

Foto : istimewa

Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono.

A   A   A   Pengaturan Font

Agie menekankan bahwa institusi pendidikan harus transparan dan lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan. Menurutnya, pemberian gelar HC, haruslah memperhatikan dampak bagi masyarakat.

"Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, Universitas Institute of Professional Management (UIPM) memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada selebritis, Raffi Ahmad. Peristiwa ini mendapat respons dari masyarakat yang mempertanyakan tentang kapasitas serta kesesuaian proses pemberian gelar tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris menerangkan, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top