Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Jangan Sembarangan

Foto : istimewa

Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, menyebut, pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) jangan sembarangan. Menurutnya, pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat.

JAKARTA - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, menyebut, pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) jangan sembarangan. Menurutnya, pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat.

"Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan," ujar Agie, dalam keterangan resminya, Kamis (10/10).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu menerangkan, dalam Permendikbud nomor 65 tahun 2016 tentang Doktor Kehormatan, program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul. Penerima juga mesti memiliki kriteria yang terdeskripsi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang ada dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI.

Dia menambahkan, bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas dan melalui proses uji kelayakan. Proses tersebut melibatkan tim promotor untuk mengecek kelayakan seputar rekam jejak prestasi, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik. Tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top