Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Trisakti

Pemberhentian Warek I Usakti Tabrak Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gugatan Wakil Rektor I Universitas Trisakti (Usakti), Yuzwar Z Basri di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan hakim. Majelis Hakim yang dipimpin Nelvy Christin memerintahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) segera mencabut Keputusan Menteri yang memberhentikan Yuswar sebagai Wakil Rektor I Usakti karena dinilai menabrak aturan.

"Kami bersyukur gugatan kami dikabulkan. Majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan, yang seharusnya seorang Menteri dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada," kata kuasa hukum Yuzwar, Gugum Ridho, di Jakarta, Senin (14/5).

Sebelumnya Yuzwar diberhentikan secara sepihak oleh Menristekdikti. Putusan PTUN itu terungkap dalam persidangan kasus Yuzwar Melawan Menristek di PTUN, Jakarta, minggu lalu.

Seperti diketahui, proses persidangan yang telah berjalan semenjak Desember 2017 ini dipicu oleh keluarnya Surat Keputusan (SK) mengenai Pemberhentian Warek I Usakti dari Menristekdikti. Keputusan tersebut tanpa melalui persetujuan Senat, sebagaimana tercantum pada Statuta Usakti. Atas SK tersebut, Yuzwar menggugat Menristekdikti ke PTUN untuk mencabut SK tersebut karena dinilai menyalahi aturan.

"Ketika Pjs Rektor dikirim ke Usakti, Menristek meminta persetujuan Senat Usakti dan Senat menyetujui. Seharusnya dengan pola yang sama ketika Menteri menerbitkan SK pemberhentian Yuswar juga meminta persetujuan Senat. Namun dalam persidangan terungkap bahwa permintaan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar," lanjut Gugum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top