Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Trisakti

Pemberhentian Warek I Usakti Tabrak Aturan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gugatan Wakil Rektor I Universitas Trisakti (Usakti), Yuzwar Z Basri di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan hakim. Majelis Hakim yang dipimpin Nelvy Christin memerintahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) segera mencabut Keputusan Menteri yang memberhentikan Yuswar sebagai Wakil Rektor I Usakti karena dinilai menabrak aturan.

"Kami bersyukur gugatan kami dikabulkan. Majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan, yang seharusnya seorang Menteri dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada," kata kuasa hukum Yuzwar, Gugum Ridho, di Jakarta, Senin (14/5).

Sebelumnya Yuzwar diberhentikan secara sepihak oleh Menristekdikti. Putusan PTUN itu terungkap dalam persidangan kasus Yuzwar Melawan Menristek di PTUN, Jakarta, minggu lalu.

Seperti diketahui, proses persidangan yang telah berjalan semenjak Desember 2017 ini dipicu oleh keluarnya Surat Keputusan (SK) mengenai Pemberhentian Warek I Usakti dari Menristekdikti. Keputusan tersebut tanpa melalui persetujuan Senat, sebagaimana tercantum pada Statuta Usakti. Atas SK tersebut, Yuzwar menggugat Menristekdikti ke PTUN untuk mencabut SK tersebut karena dinilai menyalahi aturan.

"Ketika Pjs Rektor dikirim ke Usakti, Menristek meminta persetujuan Senat Usakti dan Senat menyetujui. Seharusnya dengan pola yang sama ketika Menteri menerbitkan SK pemberhentian Yuswar juga meminta persetujuan Senat. Namun dalam persidangan terungkap bahwa permintaan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar," lanjut Gugum.

Tolak Pemberhentian

Yuswar telah mengabdikan hidupnya di Usakti selama 44 tahun. Ia akan menyelesaikan masa baktinya selaku Warek I pada tahun 2019, sebelum ada keputusan Menristekdikti yang memberhentikannya sebelum masanya berakhir. Sedangkan Senat Usakti telah menolak pemberhentian Yuzwar melalui SK Menteri tersebut, dikarenakan dalam Statuta dan ART Usakti, pengangkatan dan pemberhentian itu harus ditanyakan persetujuannya kepada Senat.

"Puji syukur, dengan adanya putusan ini, nama baik saya bisa dipulihkan. Saya sudah mengabdi puluhan tahun di Trisakti. Dengan ini saya bisa kembali meneruskan perjuangan untuk menegerikan Usakti, hingga masa pensiun saya," kata Yuswar yang juga sebagai Guru Besar Usakti saat ditemui usai Peringatan Tragedi 12 Mei di Universitas Trisakti, Jakarta, baru-baru ini.

Yuzwar merupakan salah satu tokoh yang berjuang dan berupaya dalam perubahan status Usakti menjadi negeri. Salah satu upaya tersebut adalah berhasil mendorong Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara menerbitkan Surat Keputusan, Nomor 206/KM 6/2013, tertanggal 22 Juli 2013 yang isinya menetapkan status lahan Usakti yang sekitar 7 hektare merupakan barang milik negara.

Yuswar juga yang mengawal persidangan hingga Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 19 November 2014 mengeluarkan putusan No 90/G/2014/PTUN-JKT yang isinya menetapkan bahwa aset Usakti merupakan aset negara sebagaimana keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KM 6/2013. Pada tahun 2017, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) juga memperkuat status Usakti sebagai aset milik negara.

Meskipun sudah ada sejumlah dasar hukum tersebut, hingga kini status Usakti belum juga berubah menjadi perguruan tinggi negeri.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top