Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemekaran Wilayah

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk Percepatan Pembangunan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lowedijk F. Paulus ( kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/11). Rapat paripurna DPR mengesahkan pembentukan provinsi Papua Barat Daya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mempercepat pembangunan di wilayah tersebut agar kesejahteraan rakyat dapat dirasakan secara adil dan merata.

"Tentu saja ini (pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) terkait dengan pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat yang diharapkan bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11).

Puan mengatakan hal itu terkait Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju.

Setelah persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dia mengatakan Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.

Puan meminta Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua. "Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju," harapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU. "Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan.

Tujuan pemekaran daerah adalah mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top