![Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzdhvwe_resized.jpg)
Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur
![Pembentukan BUK Masih Tarik Ulur](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzdhvwe_resized.jpg)
"Akhirnya PP 79 dapat kita keluarkan dengan harapan ke depannya apa yang diharapkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun IPA, pemerintah sekarang sangat mendengar apa kesulitan mereka untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia," ujar Arcandra.
Untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.
Gross split merupakan skema bagi hasil antara pemerintah dan KKKS yang diperhitungkan di awal sebagai pengganti dari skema konvensional cost recovery, atau biaya produksi yang diganti oleh pemerintah setelah produksi. ahm/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya